Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengawasan PPDB, Berikut Linknya...
Padahal, PPDB seharusnya gratis, tidak berkaitan dengan apapun. Sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku.
Dalam memaksimalkan pengawasan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar membentuk unit khusus yang kami sebut dengan Tim Pengawasan PPDB.
Dheka Arya Sasmita Suir, selaku Koordinator Posko Pengawasan PPDB Tahun 2023 menambahkan, pada tahap awal Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumbar.
Baca juga: Audiensi Bersama World Bank dan PLN, Potensi Kota Sawahlunto Terapkan Transisi Energi Terbarukan
Kita memberikan beberapa saran, terutama kita meminta Kemenag melaksanakan PPDB secara online.
Kemenag juga kita minta untuk membuat jadwal, syarat dan mekanisme yang akuntabel dan transparan.
Sejauh ini Kanwil Kemenag telah merespon dengan menyampaikan surat penting kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, untuk diteruskan kepada kepala-kepala Madrasah.
Sementara untuk Dinas Pendidikan juga telah dilakukan koordinasi. Ombudsman juga memberikan beberapa saran terkait perubahan Peraturan Gubernur tentang PPDB. Salah satunya terkait juknis dan syarat jalur prestasi. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Diliburkan Mulai 27--29 November 2025
- UNP Hadir di QS Asia Pacific Summit 2025, Dorong Internasionalisasi Kampus
- UNP Resmi Jalin Kerja Sama Internasional dengan Abai Kazakh National Pedagogical University
- 80 Anggota Pramuka Kwarda Sumbar Kunjungi Sekretariat DPRD untuk Pelajari Tupoksi Legislator
- Mulyadi Muslim Gelar Pelatihan Surah Adat untuk Guru TPQ: Kuatkan Nilai Minangkabau Berlandaskan Islam








