60 Hari Waktu Pengembalian Uang Rakyat, Aneh, Kalau Publik Tidak Tahu
Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, dipersidangan dirasa cukup dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak. "Kita target dua minggu kedepan register ini sudah bisa diputuskan," ujar Tanti.
Darmansyah dengan Telkomsel Putusan Sela
Pada sidang pagi, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari dengan pemohon Darmansyah dan termohon Telkomsel endingnya putusan sela.
Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar
'Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya putusan sela. Karena termohon tidak legal standing, Telkomsel perusahaan anak BUMN,"ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.
Arif mengatakan majelis terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel "Fakta persidangan Saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah," ujar Arif.
Rabu 25 Mei 2023 ini ada empat sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar. "Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam, pada kedua register ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan," ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Ekos Saputra. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding






