60 Hari Waktu Pengembalian Uang Rakyat, Aneh, Kalau Publik Tidak Tahu

PADANG, binews.id -- Sidang Penyelesaian sengketa informasi publik antara Didi Someldi Putra dengan Atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan makin alot dan panas.
Majelis Komisioner Komisi Informasi {KI) Sumbar diketuai Tanti Endang Lestari dengan anggota majelis Adrian Tuswandi dan H Arif Yumardi menghadirkan saksi atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis (25/5/2023) di ruang sidang KI Sumbar.
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terbuka, tapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindak lanjut, itu dokumennya seperti di sengketa aquo hari ini adalah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi," ujar keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar.
Sidang sengketa informasi ini terjadi setelah Didi selaku pemohon informasi meminta informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2022 tentang pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas OPD Sekretariat DPRD dan OPD lain di Pemkab Pesisir Selatan senilai Rp1,1 miliar.
Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar
"Informasi diberikan PPID dan atasan PPID Pemkab Pessel, tapi tidak memuaskan saya, selaku warga negara saya meminta siapa saja yang mengembalikan dan siapa yang belum membayarkan sisa lebih biaya perjalanan dinas itu," ujar Didi.
Tapi kata keterangan ahli regulasi tentang informasi publik di badan publiknya tentang tindak lanjut terkait temuan dikecualikan. "Batasnya sampai 30 tahun," ujarnya.
Arif Yumardi mengatakan hak BPK mempedomani keputusan Sekjen. "Kita membandingkan lex specialis derogat lex generalis dengan UU, UU 14 tahun 2008 tidak masalah dibuka karena ini uang rakyat," ujar Arif Yumardi.
Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan, pemohon terlalu lembek, apa yang dialaminya tidak mau dj ekspos ke publik. "Saya jadi heran apa maksud di balik sengketa aquo ini," ujar Adrian Tuswandi.
Rp1,1 miliar lebih itu kata Adrian uangnya besar tuh. apalagi LHP nya tahun 2022, sudah dua tahun. "Masak tidak bisa diakses dokumennya, harusnya ini di publish ke publik biar biasa aparat penegak hukum masuk, enak betul jadi pejabat publik, ada temuan terus 60 hari lewat, tindak lanjutnya karena aturan internal BPK yang berlaku untuk umum dikecualikan. Kalau virla tentu Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja, pasti ketika penyidik APH meminta keterangan tentang kerugian negara BPK akan buka, "ujar Adrian.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025