SB Ditangkap Setelah Melarikan Gadis Belia ke Riau

Selasa, 06 Juni 2023, 09:02 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
SB Ditangkap Setelah Melarikan Gadis Belia ke Riau
Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku berinisial SB yang melakukan tindakan menculik seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, berusia 11 tahun dengan inisial NH. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku berinisial SB yang melakukan tindakan menculik seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, berusia 11 tahun dengan inisial NH. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 29 April 2023, di Jorong Bukit Sembilan, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

SB, seorang buruh berusia 21 tahun dan berasal dari Nias, merupakan warga di daerah tersebut. Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, S.tr.k.MH, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya dan saat ini akan diproses lebih lanjut di Rutan Polres Dharmasraya.

Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh polisi, dengan nomor LP/B/48/V/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 18 Mei 2023, mengenai dugaan penculikan anak di bawah umur. Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi S.tr.k.MH bekerja sama dengan Polsek Siak berhasil menangkap SB pada Jumat, 2 Juni 2023, pukul 23.00 WIB, di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kejadian ini bermula pada Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban NH masih berada bersama orang tua di Jorong Bukit Sembilan, Kenagarian Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan. Namun, pada Sabtu, 29 April 2023, pukul 03.00 WIB, ayah korban melihat bahwa NH sudah tidak berada di rumah.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Setelah beberapa hari, pelapor menerima informasi bahwa NH dibawa oleh pelaku SB ke Provinsi Riau, tepatnya di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pelapor mencoba menghubungi pelaku, tetapi handphone pelaku sudah tidak aktif lagi, demikian dijelaskan oleh Kasat Reskrim.

Pelapor kemudian membuat laporan kepada Polres Dharmasraya, dan pelaku saat ini sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana, yang dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (san)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: