PT Semen Padang Latih Vendor Lokal Strategi Efektif Peroleh Izin Bisnis
Menurut Asrul, sebelumnya izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
"Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi," tuturnya.
Sementara, Ketua FK PAN Lubuk Kilangan, Bustami pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Semen Padang yang telah menggelar pelatihan ini, sehingga diharapkan semua vendor lokal yang ada di PT Semen Padang mengupdate pengetahuan terhadap aturan-aturan yang berubah terkait perizinan.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Otonomi Daerah Harus Hadirkan Kesejahteraan Nyata bagi Masyarakat
"Kita berharap semua vendor dapat mengikuti dan memanfaatkan pelatihan ini dengan baik dan semaksimal mungkin, sehinga semua persoalan yang berkaitan dengan perizinan dapat dipahami secara utuh," ujarnya. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Rangkul Apindo Bantu UMKM Sumbar Naik Kelas
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja






