PT Semen Padang Latih Vendor Lokal Strategi Efektif Peroleh Izin Bisnis

PADANG, binews.id -- PT Semen Padang bekali vendor lokal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Anak Nagari (FK PAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang, dengan Pelatihan Sehari tentang strategi efektif memperoleh izin bisnis, Selasa, (6/6/2023).
Bertempat di Club House PT Semen Padang, pelatihan dibuka Direktur Utama PT Semen Padang, diwakili Ka. Departemen SDM & Umum, Trisandi Hendrawan, didampingi Ka. Sie Program Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) CSR, Satrio Rian Bakti.
Pelatihan tersebut, turut disaksikan Kepala Unit Procurenment Semen Indonesia Group (SIG), Yogi Hasibuan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, diwakili Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul.
Ka. Departemen SDM & Umum PT Semen Padang, Trisandi Hendrawan mengapresiasi vendor lokal PT Semen Padang yang telah bersedia meluangkan waktu untuk hadir dalam pelatihan ini. Apalagi, pelatihan ini memberikan manfaat yang besar bagi vendor-vendor PT Semen Padang.
Baca juga: Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
Trisandi pun berharap melalui pelatihan ini, para vendor dapat mengetahui kebijakan perizinan, persyaratan dasar perizinan dan hal lainnya yang berkaitan dengan perizinan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Melalui pelatihan ini, tentunya diharapkan juga agar vendor lokal yang ada di PT Semen Padang dapat menjalankan bisnisnya dengan kondusif dan berpedoman kepada Undang-undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Ka. Sie Program Usaha Mikro dan Kecil CSR PT Semen Padang, Satrio Rian Bakti menambahkan, pelatihan ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti 100 orang peserta perwakilan dari 53 vendor lokal, dengan materi dan narasumber yang berkompeten dibidangnya.
Di antaranya, Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul, dengan materi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Online Single Submission (OSS), Kepala Badan Pengembangan SDM Sumbar, D.I. Prihantony dengan materi Pelaksanaan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Kepala Unit Procurenment SIG, Yogi Hasibuan dengan materi, Management Penyedia Barang dan/atau Jasa SIG.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sumbar: Jalan Alahan Panjang Bayang Ditarget Tuntas 2025
Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul mengatakan bahwa perizinan ini menjadi kepastian hukum dan legalitas dalam kegiatan usaha. "Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha," ungkapnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Semen Padang Dukung Sekolah Perempuan Baringin, Budidaya Jamur Tiram Tumbuh Jadi Sumber Ekonomi Warga
- KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Dukung Transportasi Aman dan Nyaman untuk Keluarga
- Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
- Dukung Kegiatan Investasi, Wako Fadly Amran Sambut Positif Kehadiran Basko City Mall
- Divre II Sumbar Sukses Berangkatkan 137 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025