PT Semen Padang Latih Vendor Lokal Strategi Efektif Peroleh Izin Bisnis
PADANG, binews.id -- PT Semen Padang bekali vendor lokal yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Anak Nagari (FK PAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang, dengan Pelatihan Sehari tentang strategi efektif memperoleh izin bisnis, Selasa, (6/6/2023).
Bertempat di Club House PT Semen Padang, pelatihan dibuka Direktur Utama PT Semen Padang, diwakili Ka. Departemen SDM & Umum, Trisandi Hendrawan, didampingi Ka. Sie Program Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) CSR, Satrio Rian Bakti.
Pelatihan tersebut, turut disaksikan Kepala Unit Procurenment Semen Indonesia Group (SIG), Yogi Hasibuan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, diwakili Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul.
Ka. Departemen SDM & Umum PT Semen Padang, Trisandi Hendrawan mengapresiasi vendor lokal PT Semen Padang yang telah bersedia meluangkan waktu untuk hadir dalam pelatihan ini. Apalagi, pelatihan ini memberikan manfaat yang besar bagi vendor-vendor PT Semen Padang.
Baca juga: Gubernur Sumbar Hadiri Paripurna DPRD, Tekankan Sinergi dan Agenda Strategis Masa Sidang Ketiga
Trisandi pun berharap melalui pelatihan ini, para vendor dapat mengetahui kebijakan perizinan, persyaratan dasar perizinan dan hal lainnya yang berkaitan dengan perizinan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Melalui pelatihan ini, tentunya diharapkan juga agar vendor lokal yang ada di PT Semen Padang dapat menjalankan bisnisnya dengan kondusif dan berpedoman kepada Undang-undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Ka. Sie Program Usaha Mikro dan Kecil CSR PT Semen Padang, Satrio Rian Bakti menambahkan, pelatihan ini dilaksanakan selama satu hari dan diikuti 100 orang peserta perwakilan dari 53 vendor lokal, dengan materi dan narasumber yang berkompeten dibidangnya.
Di antaranya, Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul, dengan materi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Online Single Submission (OSS), Kepala Badan Pengembangan SDM Sumbar, D.I. Prihantony dengan materi Pelaksanaan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Kepala Unit Procurenment SIG, Yogi Hasibuan dengan materi, Management Penyedia Barang dan/atau Jasa SIG.
Baca juga: DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Keuangan Daerah dan Sektor Strategis
Penata Perizinan Ahli Muda, Asrul mengatakan bahwa perizinan ini menjadi kepastian hukum dan legalitas dalam kegiatan usaha. "Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha," ungkapnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Rangkul Apindo Bantu UMKM Sumbar Naik Kelas
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja






