Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu

Minggu, 11 Juni 2023, 10:27 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu
Pelaku pengedar sabu yang diamankan Satresnakoba Dharmasraya beserta barang bukti. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan dua orang laki-laki dewasa berinisial WP (24) wiraswasta warga Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dan inisial S (38), Petani warga Jorong Tanah Abang, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dan keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan I jenis sabu oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.

Penangkapan terhadap pelaku inisial WP Kamis, 08 Juni 2023 pukul 21.00 WIB, di Jorong Bukit ,Kenagarian Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku inisial S Kamis, 08 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB, di Jorong Tanah Abang, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, S.H menyampaikan, penyelidikan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga ada orang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya, personel Satresnarkoba dipimpin kasatnya, langsung menangkap dan mengamankan pelaku WB, kemudian kami melakukan pengembangan ke Jorong Tanah Abang kenagarian Sungai Rumbai kecamatan Sungai Rumbai juga mengamankan satu orang laki laki berinisial S," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku WB berupa, satu buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dan satu unit hp Samsung warna hitam.

Dari pelaku inisial S juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti (BB) berupa, satu buah kotak plastik warna hijau, 18 buah plastik berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis Shabu, satu unit hp merk Oppo warna hitam dan satu buah sendok terbuat dari pipet.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Wisuda Purna Bhakti Personel

Selanjutnya kedua pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: