DPRD Sumbar Bahas nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan LHP BPK
PADANG, binews.id -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Supardi, memimpin Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 dari pemerintah provinsi, pada Selasa (13/6/2023) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Dalam nota pengantar Gubernur Sumbar yang disampaikan Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengatakan pada LHP Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mendapatkan penghargaan tertinggi dibidang pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kepala daerah menyampaikan laporan ini dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkap Audy dalam Rapat Paripurna yang dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dan sejumlah Ormas.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib saat membuka rapat mengatakan dalam Nota Pengantar yang disampaikan wakil Gubernur, secara umum dapat diketahui muatan Ranperdanya.
Baca juga: Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
Dari aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.175.628.018.183,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau 99.26 persen.
Sementara Dari aspek belanja daerah, dari alokasi sebesar Rp.6.639.308.547.776,- dapat direalisasikan sebesar Rp.6.304.434.742.047,81 atau 94.96 %. Dan dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, diperoleh SILPA sebesar Rp. 289.279.692.879,38.
"Sesuai dengan tahapan pembahasan, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan oleh Saudara Gubernur, Fraksi-Fraksi akan memberikan pula pandangan umum Fraksinya yang di dalamnya memuat pandangan, pendapat dan tanggapan dari Fraksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2022 tersebut," jelas Supardi pada paripurna yang juga dihadiri Sekwan Raflis dan sejumlah kabag serta kasubag di lingkungan sekretariat dewan.
Sebagai tahapan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, lanjut Supardi, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, menurut Supardi tidak hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah dan SILPA dari pelaksanaan APBD, akan tetapi juga sebagai momen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, Kunjungan Kerja ke Mitra BUMN Pelayaran di Surabaya
"Dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, atau telah dapat mewujudkan target yang direncanakan. Di samping itu, kita juga dapat mengetahui permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya," ujar Supardi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








