DPRD Sumbar Bahas nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan LHP BPK
Oleh sebab itu, Supardi menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan dengan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan.
"Termasuk disandingkan pula dengan LHP BPK, gunanya untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan apa permasalahan dalam pelaksanaannya," pungkas Supardi. (Mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








