DPRD Sumbar Setujui Ranperda PPA Tahun 2022, Supardi: Siklus Akhir Pengelolaan Keuangan Daerah

Supardi juga katakan, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap. Dari objek pajak kendaraan bermotor, rasio kepatuhan wajib pajak di Sumbar baru sebesar 61, 93 persen.
Sementara itu wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar yang telah sungguh-sungguh membahas hingga menyepakati Ranperda PPA Tahun 2022.
"Kami yakin bahwa dari hasil pembahasan dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh DPRD Sumbar, terdapat saran, kritikan dan masukan yang membangun terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya akan kami jadikan pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pada masa mendatang," ujar Audy.
Selanjutnya kata Audy, dengan telah disetujuinya Ranperda PPA Tahun 2022 menjadi Perda, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tahap berikutnya Pemprov Sumbar akan segera menyampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi.
"Mudah-mudahan dalam tahap terakhir ini, Ranperda PPA Tahun 2022 tidak mengalami kendala yang berarti, sehingga kita pun dapat melaksanakan tugas lain yaitu membahas RAPBD Tahun 2024 dan Perubahan APBD Tahun 2023," harap Audy.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama