DPRD Sumbar Setujui Ranperda PPA Tahun 2022, Supardi: Siklus Akhir Pengelolaan Keuangan Daerah

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Rabu (12/7/2023) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo serta Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov dihadiri Wakil Gubernur, Audy Joinaldy.
Ketua DPRD Sumbar Supardi katakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai akhir dari agenda pengelolaan keuangan, maka PPA tidak hanya sebagai sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran, akan tetapi merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD secara keseluruhan.
Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
Baik terhadap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan serta hasil yang dicapai dari pelaksanaan anggaran tersebut.
"Oleh sebab itu, sasaran dari pembahasan Ranperda PPA tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, akan tetapi juga memastikan apakah program dan kegiatan tersebut sudah digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Supardi.
Selanjutnya kata Supardi, dari aspek realisasi pendapatan dan belanja, kinerja pengelolaan APBD 2022 telah cukup baik, dimana realisasi pendapatan sudah mencapai 99,26 persen dan realisasi belanja mencapai 94, 96 persen.
Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD 2022 belum maksimal.
Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Dukung Pembentukan Bidang Khusus SLB di Diknas
"Meskipun target kinerja program yang terdapat dalam RKPD 2022 dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD telah terwujud, tetapi perlu kita ketahui bahwa target-target tersebut merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa pandemi covid -19 yang kondisinya tidak sesuai lagi pasca berakhirnya pandemi. Oleh sebab itu, kinerja pembangunan dalam RPJMD tersebut perlu dilakukan Midterm Review kembali," ujar Supardi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja