Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pemuda Pengedar Narkoba

Sabtu, 29 Juli 2023, 08:29 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pemuda Pengedar Narkoba
Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pemuda berinisial FS (23 tahun), dan FZ (28 tahun). Kedua pelaku tersebut ditangkap Jumat (28/7/2023) pukul 22.00 WIB, di Jorong Padang Duri, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pemuda berinisial FS (23 tahun), dan FZ (28 tahun). Kedua pelaku tersebut ditangkap Jumat (28/7/2023) pukul 22.00 WIB, di Jorong Padang Duri, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dari kedua pelaku Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa, tiga belas buah plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik minuman lasegar terangkai dua buah pipet, satu pipet terangkai kaca pirek. Satu buah korek api mancis uang sebesar Rp250.000. Satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.IK didampingi Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, SH Jumat (28/07/2023) menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sedang melakukan transaksi dan menggunakan Narkoba .

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Selanjutnya Sat Narkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan di bawah Pimpinan Kasatnya Iptu Rusmardi, SH, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku ( FS) dan (FZ) dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (bi/san)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: