Pernyataan Sikap AJI Padang, PFI Padang, dan IJTI Sumbar Terhadap Tindak Kekerasan, Intimidasi, dan Penghalangan Kerja Jurnalistik saat Pembubaran Massa Aksi di Masjid Raya Sumbar

Minggu, 06 Agustus 2023, 12:49 WIB | Ragam | Kota Padang
Pernyataan Sikap AJI Padang, PFI Padang, dan IJTI Sumbar Terhadap Tindak Kekerasan,...
Ilustrasi
IKLAN GUBERNUR

"Saya sudah menerangkan kalau wartawan, tetapi mereka tetap menarik saya dan mengangkat kedua kaki saya. Saya hendak dibawa ke mobil," katanya.

Atas peristiwa itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar berpandangan, bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

Oleh karena itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar.

2. Mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar.

3. Meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.

5. Mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan kepada tiga jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu.

6. Mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: