Padang Panjang Raih Kota Layak Anak Kategori Utama

SEMARANG, binews.id — Pemerintah Kota Padang Panjang meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) atas komitmennya mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Penghargaan ini diserahkan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga kepada Wakil Wali Kota, Drs. Asrul di Padma Hotel Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (22/7) malam.
Wawako Asrul yang turut didampingi Kepala Bappeda selaku Ketua Gugus Tugas KLA, Rusdianto, SIP, M.M, Kadis Sosial PPKBPPPA, Drs. Osman Bin Nur, M.Si dan pengurus Forum Anak Kota Padang Panjang, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan dari Kemen PPPA ini. Penghargaan ini dinilai meningkat dari tahun sebelumnya yang memperoleh KLA Kategori Nindya dan saat ini berhasil memperoleh Kategori Utama.
"Alhamdulillah, meningkat dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan Pemko bersama stakeholder benar-benar hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan, sehingga diapresiasi Pemerintah Pusat melalui Kemen PPPA," ujar Asrul.
Baca juga: Rasionalisasi Anggaran Pemkab Solok Rampung, Gaji ASN Akhirnya Cair
Ia berharap komitmen mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak terus ditingkatkan. "Pemenuhan hak anak harus terus kita tingkatkan. Semoga tercipta generasi emas yang membawa kemajuan bangsa ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PPPA yang akrab dipanggil Bintang Puspayoga ini mengatakan, mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing secara umum, anak memiliki empat hak dasar. Yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi.
"Isu-isu yang melingkungi anak sangat kompleks dan multisektoral. Lintas sektoral menjadi sangat esensial dan menjadi syarat terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus anak," katanya.
Dikatakannya lagi, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis hak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha.
Baca juga: Gaji ASN Telat, Pemkab Solok Pecah Rekor? Sistem Terkunci, ASN Mengeluh
Lebih lanjut Bintang mengatakan, dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak. KLA yang diamanatkan oleh UU Pemerintah Daerah sehingga diharapkan menjadi prioritas dalam Pemerintah Daerah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pj Wako Sonny Apresiasi Pelaksanaan Wirid Bulanan BKMT
- Pj Wako Sonny Apresiasi Sekolah Lansia Tageh
- TPAS Lebihi Kapasitas, ASN Diminta Agar Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan
- Peringati Hari bakti Pemasyarakatan ke 60, Pegawai Rutan Padang Panjang Gelar Kegiatan Donor Darah
- Usai Salat Id, Tim Oranye Sapu Bersih Lapangan Bancalaweh