Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Sosialisasikan Perda No 9 Tahun 2018 di Sungai Sapih Kota Padang
PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Sabtu, (19/8) di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Suwirpen mengatakan, narkotika salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian di Sumbar. "Penyalahgunaan narkotika menyebabkan berbagai hal, salah satunya pertengkaran di dalam rumah tangga. Hal itu akan merembet kepada pengambilan keputusan untuk bercerai," katanya.
Dia mengatakan, dalam dunia kesehatan, penyalahgunaan narkotika akan meningkatkan risiko terkena HIV/AIDS yang hingga sekarang belum ada obatnya. Begitupun dengan kehidupan sosial, penyalahguna akan sering mengalami pertengkaran hingga berujung kriminalitas.
Itulah beberapa, akibat yang akan didapatkan jika kecanduan narkotika. "Belum lagi perihal ekonomi, uang akan habis dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Baca juga: Kemendagri Lakukan Validasi Inovasi Daerah Padang Panjang
Dia mengatakan, narkotika tidak hanya menyasar kalangan remaja namun juga pelajar. Tentunya akan membahayakan masa depan yang bersangkutan. Nanti bisa dikeluarkan dari sekolah atau kosekuensi lainya. Narkotika pasti ujung-ujungnya akan bermasalah dengan hukum dan masuk penjara, selagi masih bisa keluar, keluar secepatnya.
" Jadi mari tingkatkan iman dan taqwa agar terhindar dari narkotika dan selektif dalam pergaulan. Untuk itu, kita harus berani katakan tidak kepada narkotika, " katanya.
Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, narkoba menjadi salah satu penyebab utama angka perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) tinggi. Sebab, pecandu narkoba ini banyak kehilangan akal sehat dan cenderung memiliki hasrat tinggi namun yang tak didukung kemampuan. Akhirnya mengalami tensi tinggi lalu melampiaskan hal negatif, seperti kekerasan fisik terhadap istrinya.
Dia menambahkan meski ini Perda Provinsi Sumbar, tapi mengikat kepada kota dan kabupaten. Produk hukum yang diakui negara dan ada nuansa pidana bila tidak ditaati apalagi oleh kepala daerah.
Baca juga: Sekjen Kemensos Robben Rico Kagumi Rumah SEPABLOCK PT Semen Padang
Dalam perda ini berisi poin tentang fasilitasi pencegahan ke sekolah-sekolah, karena mereka yang rentan untuk awal-awalnya belajar mencoba-coba narkoba, hingga paling buruknya menjadi candu.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








