Tagihan Listrik Membengkak? Sekarang Bayar Bisa Dicicil

JAKARTA, binews.id - Banyak pihak mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak pada periode pembayaran bulan Juni.
Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan pengguanan peralatan elektronik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan banyak orang untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, untuk meringankan beban pelanggan rumah tangga tersebut, perseroan memberikan relaksasi kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami kenaikan lonjakan listrik.
Relaksasi tersebut dalam bentuk pencicilan pembayaran kenaikan tagihan listrik.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
"Kriteria pemberlakukannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20 persen ke atas," jelas Bob dalam video conference, Sabtu (6/6/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelanggan yang bersangkutan pada bulan Juni hanya akan membayarkan 40 persen dari kenaikan tagihan. Sisanya, akan dicicilkan pada tiga bulan ke depan.
"Kalau kita lihat ini di bulan Mei di rekening Juni kenaikan tinggi sekali, karena pemakaian memang besar. Pemakaian besar yang kemudian dicarry over ke bulan selanjutnya, jadi bukan karena tarifnya naik," jelas Bob.
Bob pun mengatakan, selama periode WFH terjadi kenaikan penggunakan listrik dari segmen pelanggan rumah tangga sebesar 13 persen hingga 17 persen.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin
Untuk sektor industri justru mengalami kemerosotoan. Rata-rata sebesar 17 persen hingga 25 persen. Untuk industri perhotelan, penurunan bisa mencapai 40 persen hingga 60 persen.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi
- Mendagri Puji Kepala Daerah dengan Kinerja Anggaran Baik, Mahyeldi Termasuk
- Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat
- Ratas di Istana, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Perluas Jaminan Perlindungan bagi Pekerja