Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Sosper Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

PADANG, binews.id -- Evi Yandri Rajo Budiman, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sosper tersebut diadakan di Simpang Ketaping Kafe Rajo Durian Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang Hari Minggu (20/8/2023). Acara ini dihadiri oleh berbagai masyarakat setempat dan juga tokoh masyarakat, serta alim ulama.
Sosper yang diagendakan Bamus DPRD Sumbar selama 3 hari dimanfaatkan oleh Evi Yandri menyampaikan bahaya Narkoba. Evi Yandri Anggota DPRD Sumbar dari Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa banyak bahaya dari penyalahgunaan pemakaian Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang atau Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya). Evi menjelaskan penyalahgunaan pemakaian Napza tersebut bisa membuat stress, jauh dari keluarga, gila dan bahkan kematian.
"Kita lihat banyak generasi muda yang terlibat Narkoba atau Napza ini, mereka banyak berbuat kejahatan karena otak mereka tidak lagi sehat dan stabil", ungkap Evi Yandri.
Baca juga: Gubernur Sumbar Temui Menko Yusril, Minta Dukungan Usulan Pahlawan Nasional Asal Ranah Minang
Evi Yandri mengaku telah menangani permasalah Narkoba ini sejak sebrlum menjadi anggota DPRD Sumbar. Sehingga dengan adanya agenda Sosper ini dari DPRD menjadi ruang untuk menjelaskan bagaimana bahayanya dampak Narkoba.
"Kita berharap dengan Sosper ini pemakaian Narkotika di Sumatera Barat bisa dikurangi", lanjut Evi.
Untuk meyakinkan warga bahwa besarnya bahaya Narkoba , Evi juga membawa beberapa orang yang saat ini sudah sembuh dan sedang dalam menjalankan rehabilitasi. Mereka ditampilkan dan memberikan keterangan bagaimana prosesnya hingga terjerumus ke obatan terlarang tersebut.
"Kita sengaja datangkan para alumni yang pernah kecanduan narkoba bertahun-tahun, agar masyarakat tahu bahwa penyalahguna narkoba sangat susah disembuhkan", lanjut Evi.
Evi juga telah lama membuat Yayasan untuk rehabilitasi bagi warga yang ingin sembuh yang diberi nama Yayasan Pelita Jiwa Insani. Yayasan ini telah berhasil menyembuhkan lebih dari 1100 orang.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja