Leonardy Apresiasi Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa oleh BPKP Sumbar
"Dalam pertemuan ini camat, pendamping, walinagari dan kepala desa mendapatkan pencerahan dan dapat berinteraksi lansung dengan Inspektur Jenderal Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Bapak Drs. Azwan M.Si, Direktur Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta dan dari Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Dra. Dessy Adin, MM., M.SI," tegasnya dalam workshop yang dihadiri juga oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Dr. Syukriah HG, S.H, M.Hum dan dimoderatori Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Amasrul, S.H.
Pada kesempatan itu, Leonardy memaparkan materi tentang Pengawasan DPD RI terhadap Undang-undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa. Leonardy memaparkan berdasarkan tugas dan wewenang DPD RI dalam melakukan pengawasan didasarkan pada Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 249 ayat (1) huruf e dan f sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014. Juga dijelaskan tentang lingkup tugas Komite IV berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4). Kementerian Keuangan dan BPKP termasuk mitra kerja Komite IV.
Dimana menurut undang-undang itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mempunyai tugas dan wewenang untuk dapat melakukan pengawasan terhadap otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Baca juga: Anggota MPR RI Leonardy Harmainy Sosialisasikan Empat Pilar
Leonardy memaparkan hasil pengawasan Komite IV DPD RI atas pelaksanaan undang-undang No. 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 khususnya dana transfer ke daerah yang difokuskan pada pengawasan dana desa. Pengawasan meliputi penggunaan dan pengelolaan dana desa, anggaran dana desa dan kebijakan dana desa. Dan dari tugas pengawasan tersebut, DPD RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
"Diantara rekomendasi yang diberikan Komite IV DPD RI dalam hal penggunaan dan pengelolaan dana desa adalah meminta pemerintah mengkaji ulang seluruh ketentuan dan kebijakan yang mengikat mengenai pengelolaan dan penggunaan dana desa guna memberikan ruang fiskal yang luas bagi pemerintah desa sehingga desa/nagari dapat menjalankan program pembangunan secara optimal dan berkualitas," ujar pria yang telah lima kali berturut-turut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI.
Komite IV DPD RI kata Leonardy juga mendorong pemerintah untuk memberikan kepercayaan penuh kepada desa/nagari dalam pengelolaan dana desa melalui otonomi dana desa. Pemerintah hendaknya menjamin perlindungan bagi para kepala desa/walinagari untuk mengambil kebijakan dalam penggunaan dana desa agar terhindar dari permasalahan hukum dalam mengelola dana desa.
DPD RI memandang dalam pengelolaan dana desa, pemerintah dan pihak-pihak terkait melakukan perbaikan dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Pemerintah juga diminta untuk mencari formula yang tepat guna meningkatkan kompetensi SDM dan aparatur desa serta meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan dana desa guna mendukung terwujudnya good governance. Karena pengelolaan dana desa yang baik dan akuntabel akan mendorong kelancaran program pembangunan desa dan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi desa serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk itu, kata Leonardy perlu sinkronisasi antar kementerian/lembaga yang menaungi penyaluran dana desa agar tidak ada lagi tumpang tindih regulasi. Pemerintah diharapkan mengevaluasi persentase penggunaan dana desa guna mewujudkan otonomi dana desa untuk memberikan kesempatan pada pemerintah desa membangun dan memberdayakan daerahnya sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing.
Ditegaskannya, hal ini terlihat pada penggunaan dana desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan pembinaan generasi muda di daerah masih banyak mengakomodir program-program mandatori dari pemerintah pusat tanpa melihat realitas di desa. Perencanaan dana desa masih banyak yang belum dilakukan berdasarkan masalah dan kebutuhan desa. Bahkan pembinaan program kegiatannya belum sepenuh nya selaras dengan skala prioritas penggunaan dana desa.
Pemerintah juga diminta mengevaluasi program BLT Dana Desa yang menggunakan dana desa. Karena kondisi pasca pandemi sudah membaik, serta memperhatikan bahwa kondisi masing-masing desa tidak bisa disamaratakan. Pemerintah juga didorong DPD RI untuk memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk menentukan tenaga pendamping desa agar memudahkan pengelolaan dana desa.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bantuan Presiden Tiba di Sumbar, Pemprov Tegaskan Distribusi Cepat ke Titik Bencana
- Dikelola Dinas Kominfo, SP4N LAPOR Kota Padang Terbaik di Sumbar
- AYCM 2025 Ditabuh, Wako Fadly Amran: Pemuda Punya Kekuatan Digital Terbesar di Dunia
- Wali Kota Sawahlunto dan BPJS Kesehatan Bahas Optimalisasi Jaminan Kesehatan serta Validasi Data Peserta
- Sekretariat DPRD Sumbar Enam Kali Berturut-Turut Raih Predikat Informatif di AKIP 2025








