Kunjungi DPRD Sumbar, Ratusan Siswa SMA 1 Padang Diedukasi Soal Tata Cara Pemilu 2024

Secara konstitusi tugas DPRD itu ada tiga yaitu, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daeah, setelah itu diambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui.
Selanjutnya, fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Terakhir, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk mengawasi terhadap pelaksanaan Perda dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga: Kemendikdasmen Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor, Cegah Kepunahan Bahasa Daerah
"Terakhir juga melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK," katanya.
Pada kesempatan tersebut, para siswa dan siswi SMAN 1 Padang juga menanyakan beberapa hal terkait kinerja kedewanan dan fungsi lima komisi di DPRD Sumbar. (bi/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025