Pemko Relakan 3 Miliar Tidak Masuk KAS Per Tahun, Kenapa?

Ia menyebutkan, terkait pelarangan terhadap iklan rokok, sebetulnya didasari sejak adanya orasi dari murid SD dan SMP di Kota Padang yang melakukan protes kepada Pemko Padang beberapa tahun lalu. Tuntutannya adalah mereka tidak ingin menjadi target iklan rokok dan Pemko Padang diminta mengambil langkah tegas terkait hal itu.
"Maka itu, tepat pada 1 Januari 2018 kita langsung bertindak dengan menurunkan iklan rokok dari sejumlah papan iklan yang ada. Upaya ini juga sesuai daripada Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana pada pasal 33 ayat 3-nya disebutkan, setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol," papar wako.
Sementara terkait tema yang diangkatkan pada webinar kali ini Wali Kota Padang tersebut menjelaskan bahwa di Kota Padang sudah menerbitkan Perwako No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam masa pandemi Covid-19. Perwako ini pun dalam beberapa waktu ke depan akan ditindaklanjuti menjadi Perda yang nantinya mengatur beberapa aspek penting bagi kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Calon Wakil Walikota Padang, Hidayat Mencoblos di TPS 22 Surau Gadang
"Untuk tema webinar membahas kebijakan Pemko Padang dalam melindungi anak dan masyarakat dari dampak rokok saat dan sesudah Pandemi Covid-19 adalah hal yang tepat," tuturnya.
"Sebagaimana kita ketahui, dari ilmu kesehatan memang telah menyatakan bahwa orang yang mudah tertular Covid-19 itu adalah termasuk orang yang merokok. Kenapa, karena orang yang merokok pasti saat merokok tidak menggunakan masker," sambungnya.
Dan ketika ia sering tidak memakai masker saat merokok, maka memiliki potensi tertulari Covid-19. "Sebagaimana masker adalah suatu keharusan bagi kita dalam pola hidup baru di masa pandemi Covid-19 yang belum bisa ditentukan kapan berakhirnya ini," sebut Wako.
Selanjutnya orang nomor satu di Kota Padang itu berharap di tengah masa pandemi Covid-19 di Kota Padang, baik Perda dan Perwako terkait rokok dan pembatasan iklan rokok yang telah ada dan akan dibuat ke depan dapat lebih diperkuat lagi.
"Jadi inilah upaya-upaya yang kita lakukan dalam rangka melindungi masyarakat terutama generasi muda dari dampak rokok dan Covid-19. Insya Allah, semoga aturan terkait yang diterapkan menjadi pedoman kita dalam menjalani kehidupan bebas dari rokok dan iklan rokok serta bebas dari Covid-19 di kota yang kita cintai ini. Semoga diskusi yang kita lakukan pada kesempatan ini berjalan lancar dan menghasilkan apa yang diinginkan," pungkas Mahyeldi mengakhiri. (rls-hms/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dony Oskaria Tegaskan Transparansi Pengelolaan Laba BUMN oleh DANANTARA
- Wagub Vasko Tegaskan Komitmen Membela Petani Sawit, Dorong Regulasi Harga yang Lebih Adil
- Tiket Kereta Api Masa Liburan Hari Raya Idul Adha 1446 H di Wilayah Divre II Sumbar Masih Tersedia
- PLN UID Sumbar All Out Amankan Listrik Jelang Idul Adha 1446 H
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Lakukan Cek Lintas Jalan Kaki dan Sosialisasi Perlintasan Sebidang KA