Mantan Narapidana Ditangkap Kembali atas Kasus Penggelapan Sepeda Motor

DHARMASRAYA, binews.id -- Seorang mantan narapidana, Untung (32),warga Tarantang Kecamatan Koto Baru, kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung karena terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha WR. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023, di Jorong Bukit Tujuh, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S. I. K, melalui Kapolsek AKP Agus Salem, S.H menjelaskan, dari keterangan korban, Sukur (52), pelaku meminjam uang sebesar Rp500.000 dan sepeda motor dengan dalih pembelian nasi untuk anggota panen. Setelah sepeda motor tidak dikembalikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sitiung pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di depan Pabrik Karet Thailand, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Unit Reskrim Polsek Sitiung dipimpin oleh Kapolseknya berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor Yamaha WR. Saat ini, pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagai pertanggung jawaban atas perbuatannya. (bi/san)
Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024