Komisi IV DPRD Sumbar Rapat Kerja Bahas Subtansi Ranperda RTRW 2023-2043

Rabu, 13 Desember 2023, 08:38 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Komisi IV DPRD Sumbar Rapat Kerja Bahas Subtansi Ranperda RTRW 2023-2043
Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja bersama mitra terkait untuk membahas tentang subtansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043, Selasa (12/12/2023) di ruang Bamus kantor DPRD Sumbar. IST

PADANG, binews.id -- Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja bersama mitra terkait untuk membahas tentang subtansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043, Selasa (12/12/2023) di ruang Bamus kantor DPRD Sumbar.

Rapat tersebut dipimpin ketua komisi IV DPRD Sumbar, Zulkeneddi Said serta seluruh anggota komisi IV dan dihadiri Asisten 1 Pemprov Sumbar beserta Dinas terkait di lingkup Pemprov Sumbar.

Dalam kesempatan itu Zulkeneddi Said katakan, rapat ini membahas terkait dengan pembahasan persiapan substansi Ranperda Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043.

"Kami ingin mendapatkan gambaran terkait dengan poin-poin atau hal-hal apa saja yang berubah di dalam rencana Tata Ruang Wilayah kita yang lama dengan yang baru. Substansinya apa yang mau dirubah dan sebagainya. Dan sebelum ini nanti bisa dikonsultasikan Kemendagri sebelum masuk ke Pansus sehingga Pansus bisa membahas lebih detail tentang substansi permasalahan yang ada di dalam Ranperda ini," kata Afrizal.

Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Ranperda APBD Perubahan 2025 dan Penyertaan Modal BUMD

Zulkenedi Said tambahkan, dengan adanya pertemuan ini bertujuan agar Ranperda RTRW cepat terselesaikan demi kepentingan masyarakat kedepannya, karena banyak lahan masyarakat dan tempat tinggal berada dalam kawasan hutan.

"Saya berharap kita bisa memperjuangkan hak yang semestinya menjadi hak masyarakat dan terbebas dari kawasan hutan dengan bekerja sama antara tim Pansus RTRW bersama pihak eksekutif," ungkap Zulkenedi. (bi/rel)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: