KPU Sijunjung Siap Laksanakan Pilkada Serentak Dimasa Covid-19

Selasa, 16 Juni 2020, 21:20 WIB | Politik | Kab. Sijunjung
KPU Sijunjung Siap Laksanakan Pilkada Serentak Dimasa Covid-19
Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, SS,MSi didampingi, Fahrul Rozi Burda, Lc M.Ud (Divisi Hukum) , Gunawan SP (Divisi Teknis), dan Nafwan S.Ikom ( Divisi Sosialisasi, Parmas) dalam keterangan persnya di kantor KPU Sijunjung pada Selasa (16/6/2020) siang.
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Terapkan protokol kesehatan Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Sumatera Barat, menyatakan siap laksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah, SS,MSi didampingi, Fahrul Rozi Burda, Lc M.Ud (Divisi Hukum) , Gunawan SP (Divisi Teknis), dan Nafwan S.Ikom ( Divisi Sosialisasi, Parmas) pada wartawan dalam keterangan persnya di kantor KPU Sijunjung pada Selasa (16/6/2020) siang.

Disebutkan Lindo, Pilkada serentak dipastikan dilaksanakan pada 2020 dengan pencoblosan pada 9 September 2020. KPU Sijunjung sudah siap melaksanakan Pilkada setentak tersebut. Bahkan mantan wartawan senior Singgalang itu juga membeberkan rencana jadwal tahapan Pilkada termasuk proses pelaksanaan persiapan pencoblosan.

Di era Corona, KPU Sijunjung juga melakukan penghematan Rp1,4 milyar alias kekurangan Rp2,5 miliyar sehingga total biaya penyelenggara Pilkada Rp23,3 milyar.

Baca juga: Wigiyono Gelar Pengajian, Santunan Anak Yatim, dan Sunatan Massal Sambut Bulan Suci Ramadan

"Kita juga menyediakan alat pelindung diri(APD) termasuk masker dan termogan. Begitu juga alat tinta dan alat coblos tidak satu bersama,"terang Lindo.

Diebutkannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RItelah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di era pandemiVirus Corona. Sejumlahprotokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan pilkada.

Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Aturan itu sengaja secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar 3 bulan imbas dari mewabahnyaVirus Corona.

Baca juga: KPU Dharmasraya Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan

"Gelaran Pilkada 2020 kali ini akan tampak berbeda dengan Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, KPU akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020,"tambah Lindo dan Gunawan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: