KPU Sumbar Tetapkan 4,1 Juta Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Semester I 2025
PADANG, binews.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan sebanyak 4.122.644 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025, yang digelar di Padang, awal Juli lalu.
Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, dan dihadiri seluruh komisioner KPU. Sejumlah perwakilan dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), TNI, Polri, partai politik, hingga awak media juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
"Data ini merupakan hasil pemutakhiran berkala yang terus kami lakukan agar hak pilih masyarakat tetap akurat dan berkelanjutan," ujar Surya dalam sambutannya.
Dari total jumlah pemilih yang ditetapkan, sebanyak 2.042.583 pemilih laki-laki dan 2.080.061 pemilih perempuan tercatat tersebar di 19 kabupaten/kota di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Surya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa data kepemiluan mereka. Masyarakat dapat mengeceknya melalui kanal resmi KPU atau langsung ke kantor KPU setempat bila terdapat perubahan atau ketidaksesuaian data.
"Pemutakhiran data ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid," tegasnya. Ia menambahkan bahwa keakuratan data pemilih menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menjelaskan bahwa sebelum rekapitulasi tingkat provinsi, KPU di tingkat kabupaten/kota telah lebih dulu menggelar rapat pleno PDPB masing-masing pada 2 Juli 2025.
"Hasil pleno kabupaten/kota inilah yang kemudian kami rekapitulasi di tingkat provinsi. Jumlah totalnya mencapai 4.122.644 pemilih," jelas Medo dalam sesi keterangan kepada media.
Dalam rapat tersebut, KPU juga membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap data yang ditetapkan. Kegiatan ini, menurut KPU, dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Pemilu.
Upaya ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan transparan, sekaligus memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk menggunakan hak pilihnya. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Hadiri Paripurna DPRD, Tekankan Sinergi dan Agenda Strategis Masa Sidang Ketiga
- DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Keuangan Daerah dan Sektor Strategis
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Otonomi Daerah Harus Hadirkan Kesejahteraan Nyata bagi Masyarakat
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi






