Panwaslu Kecamatan Timpeh Dharmasraya Buka Perekrutan PTPS untuk Pemilu 2024

Minggu, 14 Januari 2024, 11:03 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
Panwaslu Kecamatan Timpeh Dharmasraya Buka Perekrutan PTPS untuk Pemilu 2024
Panwaslu Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya telah resmi membuka Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Panwaslu Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya telah resmi membuka Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Rekrutmen penerimaan berkas dilakukan di Kantor Panwaslu kecamatan Timpeh Jorong Pinang Makmur Nagari Tabek, berlangsung secara lima hari pada tanggal 2-6 Januari 2024 dimulai Pukul 08.00 -16.00 WIB.

Setelah dilakukan penelitian berkas, pengumuman lulus administrasi diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024 dengan sebanyak 57 orang lulus administrasi.

Ketua Panwaslu Kecamatan Timpeh Ruzi Rinaldi, M.Kom bersama koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mirwan, S.Sos.I dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Renita Saputri, S.I.Kom Menyampaikan bahwa Kecamatan Timpeh memiliki jumlah TPS sebanyak 52 TPS yang tersebar di lima Nagari. "Kami membutuhkan 52 Pengawas TPS.

Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025

dengan rincian 4 Pengawas TPS di Nagari Timpeh, 17 Pengawas TPS di Nagari Taratak Tinggi, 13 Pengawas TPS di Nagari Tabek, 11 Pengawas TPS di Nagari Panyubarangan, dan 7 Pengawas TPS di Nagari Ranah Palabi".

Pengawas TPS bertugas membantu panwaslu kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas satu bulan terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan hingga tujuh hari setelah hari pemungutan.

Setelah dilakukan pengumuman lulus administrasi tahapan selanjutnya dilakukan wawancara calon PTPS yang akan dilaksanakan per tanggal 12-13 Januari 2024 dengan dibagi menjadi dua hari, Hari pertama nagari Taratak tinggi dan nagari Panyubarangan. Hari kedua nagari Tabek, nagari Timpeh dan nagari ranah palabi.

Pengumuman hasil wawancara akan diumumkan pada tanggal 18-19 Januari dan dilakukan pelantikan bagi PTPS terpilih pada tanggal 22 Januari 2024.

Baca juga: Ketua KPU Temui Ketua DPRD Sumbar, Usai Lakukan Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,

Menurut Ruzi Rinaldi, M.Kom, Ketua Panwaslu Kecamatan Timpeh "setelah anda dilantik, tugas kedepannya akan menanti. Anda harus bekerja dengan sungguh-sungguh kenali lingkungan anda dan kenali kerawanan kelurahan anda"ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: