Alirman Sori Berkunjung ke DPRD Sumbar, Inventarisasi Pelaksanaan RUU Pemerintah Daerah

PADANG, binews.id --Anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori, melaksanakan kunjungan kerja untuk mengawasi pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rabu (10/1/24).
Kunjungan ini disambut oleh Maigus Nasir, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, didampingi Sekwan Raflis, Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar, Desrio Putra.
Maigus Nasir menyampaikan pentingnya RUU ini bagi Sumatera Barat. Ia mengungkapkan bahwa banyak tokoh Sumatera Barat telah berjuang untuk penyusunan RUU tentang Pemerintah Daerah di DPD RI.
"Tentu bagi Sumatera Barat ini sangat penting dan strategis, momen bersejarah juga bagi kita. Banyak tokoh-tokoh kita sebelumnya, yang telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tentunya," kata Maigus Nasir.
Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
Devi Kurnia, Asisten I Setdaprov, mengawali diskusi RUU dengan menyampaikan bahwa persoalan mendasar dalam RUU adalah harus melihat undang-undang sebelumnya, yaitu UU No.22 dan UU No.32, untuk menyusun poin-poin penting yang dicantumkan dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya meminta, ada ketegasan dalam Rancangan Undang-Undang ini agar diformalkan betul, supaya pemerintah daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada lagi gubernur bisa menon-jobkan secara sembarang, dan persoalan lainnya yang bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah secara efektif," paparnya.
Desrio Putra, anggota Komisi I DPRD Sumbar, berharap agar pemerintah pusat memberi keleluasaan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara baik. Ia menekankan perlunya menjaga agar tidak ada intervensi dari pemerintahan pusat ke daerah dalam melaksanakan kebijakan yang strategis.
"Maka perlu juga mencantumkan persoalan pemekaran dan penggabungan daerah yang memiliki APBD kecil. Secara objektif, kabupaten dan kota di Sumatera Barat bisa memliki kesempatan luas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan daerahnya sendiri," ungkap Desrio.
Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Struktur Pansus Ranperda RPJMD 2025--2029
Selanjutnya, Hengky Andora, seorang pakar Hukum dari Universitas Andalas, menyarankan perlunya Grand Design untuk otonomi daerah, yang dapat dimasukkan ke dalam Tap MPR. Hal ini akan memberikan kekuatan hukum sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, definisi antara pemerintahan daerah dan pejabat daerah perlu diperjelas agar informasi yang disampaikan menjadi jelas dan tidak membingungkan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja