Alirman Sori Berkunjung ke DPRD Sumbar, Inventarisasi Pelaksanaan RUU Pemerintah Daerah
PADANG, binews.id --Anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori, melaksanakan kunjungan kerja untuk mengawasi pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rabu (10/1/24).
Kunjungan ini disambut oleh Maigus Nasir, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, didampingi Sekwan Raflis, Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia, dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar, Desrio Putra.
Maigus Nasir menyampaikan pentingnya RUU ini bagi Sumatera Barat. Ia mengungkapkan bahwa banyak tokoh Sumatera Barat telah berjuang untuk penyusunan RUU tentang Pemerintah Daerah di DPD RI.
"Tentu bagi Sumatera Barat ini sangat penting dan strategis, momen bersejarah juga bagi kita. Banyak tokoh-tokoh kita sebelumnya, yang telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tentunya," kata Maigus Nasir.
Devi Kurnia, Asisten I Setdaprov, mengawali diskusi RUU dengan menyampaikan bahwa persoalan mendasar dalam RUU adalah harus melihat undang-undang sebelumnya, yaitu UU No.22 dan UU No.32, untuk menyusun poin-poin penting yang dicantumkan dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah.
"Saya meminta, ada ketegasan dalam Rancangan Undang-Undang ini agar diformalkan betul, supaya pemerintah daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak ada lagi gubernur bisa menon-jobkan secara sembarang, dan persoalan lainnya yang bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah secara efektif," paparnya.
Desrio Putra, anggota Komisi I DPRD Sumbar, berharap agar pemerintah pusat memberi keleluasaan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara baik. Ia menekankan perlunya menjaga agar tidak ada intervensi dari pemerintahan pusat ke daerah dalam melaksanakan kebijakan yang strategis.
"Maka perlu juga mencantumkan persoalan pemekaran dan penggabungan daerah yang memiliki APBD kecil. Secara objektif, kabupaten dan kota di Sumatera Barat bisa memliki kesempatan luas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan daerahnya sendiri," ungkap Desrio.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Gelar Sosper Perda Kesejahteraan Sosial
Selanjutnya, Hengky Andora, seorang pakar Hukum dari Universitas Andalas, menyarankan perlunya Grand Design untuk otonomi daerah, yang dapat dimasukkan ke dalam Tap MPR. Hal ini akan memberikan kekuatan hukum sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, definisi antara pemerintahan daerah dan pejabat daerah perlu diperjelas agar informasi yang disampaikan menjadi jelas dan tidak membingungkan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






