Ranperda Pengelolaan Sampah Terus Dikebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar: Bisa Memfasilitasi Pengelolaan Sampah Antar Kabupaten dan Kota
"Kebiasaan selama ini bahwa pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri," ujarnya lagi.
Selain itu, pengelolaan sampah dilakukan dari hulu sampai ke hilir yang dimulai dari fase produk sampai menjadi sampah, dan selanjutnya dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Oleh karena itu, lanjut Irsyad, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sekdaprov Sumbar Lantik 119 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Birokrasi Bersih dan Kinerja Berdampak
- Mendagri Apresiasi Kinerja Pemprov Sumbar, Realisasi APBD 2025 Tiga Terbaik Nasional
- Pastikan Energi Aman Jelang Nataru, Gubernur Sumbar Dampingi Wamen ESDM Tinjau Kesiapan BBM dan Listrik
- Status Tanggap Darurat Provinsi Berakhir, Pemprov Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana
- Operasi Lilin Singgalang 2025 Resmi Dimulai, 4.211 Personel Amankan Nataru di Sumbar










