15 TPS di Sumbar Gelar Pemilu Ulang, Ini Kata KPU

Selasa, 20 Februari 2024, 08:55 WIB | Politik | Kota Padang
15 TPS di Sumbar Gelar Pemilu Ulang, Ini Kata KPU
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat monitoring rekapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin 18 Februari 2024 malam. IST/HUMAS KPU
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --Usai pemilihan umum serentak 14 Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyebutkan sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sepuluh kabupaten dan kota.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen membenarkan ada PSU di sepuluh kabupaten dan kota di Sumbar saat melakukan monitoring rakapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

"Ya, Kami telah menerima laporan ada sepuluh kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Surya Efitren pada Selasa pagi 19 Februari 2024 di Pasaman Barat

Surya menjelaskan, Sepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Tanahdatar 2 TPS, Kabupaten Agam 1 TPS, Limapuluh Kota 2 TPS dan Kabupaten Pasaman 1 TPS.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Kemudian Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat masing-masing 1 TPS, Kota Padang 4 TPS serta Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masing 1 TPS.

"PSU ini direkomendasikan oleh pengawas TPS akibat adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih," ujarnya.

Dilanjutkan Surya lagi, PSU ini akan di gelar pada Sabtu 24 Februari mendatang.

Daerah yang melakukan PSU yakni di Kabupaten Tanhadatar terjadi di TPS 12 Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru dan TPS 27 Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Sebabnya adalah pemilih DPK dengan KTP Kota Padang dan Langkat.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Selanjutnya di Kabupaten Agam terjadi di TPS 8 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung dengan pemilih ber-KTP Bekasi. Dua TPS yang harus PSU di Kabupaten Limapuluh Kota adalah TPS 11 Nagari Mungka, 4 orang ber-KTP luar memilih di TPS tersebut dan di TPS 6 Nagari Kubang dua orang ber-KTP Bogor yang masuk ke dalam DPK diberikan surat suara hanya untuk PPWP.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: