Pemko Bukittinggi Berikan Jaminan Kematian Untuk 2918 Warga

Selasa, 06 Februari 2024, 11:24 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Pemko Bukittinggi Berikan Jaminan Kematian Untuk 2918 Warga
Pemko Bukittinggi Berikan Jaminan Kematian Untuk 2918 Warga
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI -Pemko Bukittinggi selalu memperhatikan keselamatan warga kotanya. Sepanjang tahun 2023 lalu, tercatat 2.918 warga kota wisata, mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dana untuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja itu, dianggarkan Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi, untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jenis dan iyuran program jaminan sosial yang diberikan bagi setiap pekerja bukan penerima upah dan merupakan pekerja rentan adalah, Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800,- per orang per bulan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10.000,- per orang per bulan.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Jaminan kematian itu, dapat diterima peserta JKM karena SAKIT, sebesar Rp42.000.000,-. Sedangkan pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku sekolah, akan diberikan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak,jelas Wako Erman Safar kepada awak media baru baru ini di Bukittinggi.

Lebih lanjut Wako merinci jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa didapat bagi anak peserta JKM adalah, bagi yang menempuh Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD akan menerima Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.

Bagi Pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
Pendidikan SMA/sederajat Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun. Dan Pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun, ungkapnya( Ma)

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: