Tiga Minggu Sejak Dilantik, KI Sumbar Telah Rampungkan Sejumlah Program
PADANG, binews.id -- Tiga minggu sejak dilantik Gubernur Mahyeldi, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar periode 2024-2028 yang diketuai oleh Musfi Yendra, telah melaksanakan sejumlah program dan kegiatan.
"Alhamdulillah, ini baru langkah awal pengabdian kami sebagai Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028. Saya salut dan bangga dengan semua Komisioner bisa solid dan kompak, bisa diajak berlari gasspoll di bulan awal ini," ungkap Musfi yang didampingi Wakil Ketua KI, Tanti Endang Lestari, dan komisioner lainnya, Mona Sisca, Idham Fadhil dan Riswandy.
Dikatakan Musfi, walau hanya efektif 3 minggu hari kerja, karena ada libur pemilu dan cuti bersama, namun support maksimal dari asisten ahli dan semua staf sekretariat KI Sumbar, sangat luar biasa.
Baca juga: Audiensi UNP dan Antara, Peran Akademisi di Ruang Publik Ditekankan
"Insya Allah, ke depan kita akan maksimalkan lagi dengan kreativitas dan inovasi, dalam rangka mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar sebagaimana amanah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Musfi Yendra.
Ini agenda yang telah dilaksanakan KI Sumbar sejak 7 Februari-7 Maret 2024.
1. Penetapan struktur Komisi Informasi Sumbar untuk masa kerja 2024-2028.
2. Penyelesaian Tatib KI Sumbar
Baca juga: Pelayanan Publik Padang Panjang Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI
3. Konsolidasi internal dengan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Ketua Bidang Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat dan Sekretaris KI Sumbar.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Buka Seleksi Kafilah MTQ Nasional XXXI, 163 Peserta Bersaing Rebut Tiket ke Semarang
- Tiba di Asrama Haji, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 6 Jaga Kartu Nusuk Tidak Hilang
- Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua April 2026
- Wako Fadly Amran Dukung Peringatan 50 Tahun Museum Adityawarman
- Wako Fadly Siap Sukseskan Kota Padang Tuan Rumah Pusako ASEAN






