Pemohon Nyatakan Tidak Akan Hadir Sidang, Ini Kata KI Sumbar Soal Sengketa Informasinya
PADANG, binews.id -- Yufriadi (39), salah seorang warga Jawi-Jawi Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan mengajukan permohonan ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) tentang pelayanan publik yang ditujukan kepada Wali Nagari Pasir Talang Selatan. Namun anehnya, Yufriadi selaku pemohon menyatakan tidak akan pernah menghadiri sidang tersebut.
Sidang perdana perkara nomor 41/X/KISB-PS/2023 ini dipimpin oleh Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca beserta Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Fadhil, di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (15/3/2024).
Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca mengatakan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini pemohon ternyata tidak hadir. Berdasarkan informasi dari kepaniteraan, pemohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan.
"Kita menjalani pemeriksaan awal dan setelah dikonfirmasi kepada panitera bahwa pemohon tidak hadir dan menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan. Oleh karena itu, mungkin untuk sidang selanjutnya pelapor tidak akan hadir," katanya.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Perkuat Edukasi Publik: Rekrutmen Resmi Hanya Melalui e-recruitment.kai.id
Mona Sisca mengatakan, berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa informasi, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 berbunyi, dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur.
"Oleh karena itu, kita menganggap pemohon ini tidak serius dalam mengajukan permohonannya, dan dia juga menyatakan tidak akan pernah hadir. Otomatis pada sidang ini kita skor dan kita akan melakukan rapat majelis untuk menindaklanjuti. Kemungkinan tentu kami akan merujuk kepada Perki Nomor 1 Tahun 2013," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, tampak hadir dari termohon Fetri selaku PJ Wali Nagari Pasir Talang Selatan, didampingi Sekretaris Nagari, Kasi pemerintah, Kasi kesra, dan staf kenagarian.
Untuk diketahui, dalam pokok perkara pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, dengan memohon untuk memperoleh informasi. Dalam surat tersebut pelapor menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban segala bentuk kejahatan manusia mulai dari kasus Malpraktek bidan, penganiayaan, pencurian, kecelakaan, menuduh mengacau proyek wali nagari, pencemaran nama baik, intimidasi, sesajen santet, dan lainnya. (bi)
Baca juga: Sidak Malam ke Rusunawa, Wako Hendri Fokus pada Ketertiban Data dan Kebersihan Lingkungan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








