Pemohon Nyatakan Tidak Akan Hadir Sidang, Ini Kata KI Sumbar Soal Sengketa Informasinya

PADANG, binews.id -- Yufriadi (39), salah seorang warga Jawi-Jawi Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan mengajukan permohonan ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) tentang pelayanan publik yang ditujukan kepada Wali Nagari Pasir Talang Selatan. Namun anehnya, Yufriadi selaku pemohon menyatakan tidak akan pernah menghadiri sidang tersebut.
Sidang perdana perkara nomor 41/X/KISB-PS/2023 ini dipimpin oleh Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca beserta Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Fadhil, di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (15/3/2024).
Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca mengatakan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini pemohon ternyata tidak hadir. Berdasarkan informasi dari kepaniteraan, pemohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan.
"Kita menjalani pemeriksaan awal dan setelah dikonfirmasi kepada panitera bahwa pemohon tidak hadir dan menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan. Oleh karena itu, mungkin untuk sidang selanjutnya pelapor tidak akan hadir," katanya.
Baca juga: Monev KI Sumbar 2025 Penuh Euforia, Pimpinan Badan Publik Tunjukkan Komitmen Keterbukaan Informasi
Mona Sisca mengatakan, berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa informasi, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 berbunyi, dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur.
"Oleh karena itu, kita menganggap pemohon ini tidak serius dalam mengajukan permohonannya, dan dia juga menyatakan tidak akan pernah hadir. Otomatis pada sidang ini kita skor dan kita akan melakukan rapat majelis untuk menindaklanjuti. Kemungkinan tentu kami akan merujuk kepada Perki Nomor 1 Tahun 2013," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, tampak hadir dari termohon Fetri selaku PJ Wali Nagari Pasir Talang Selatan, didampingi Sekretaris Nagari, Kasi pemerintah, Kasi kesra, dan staf kenagarian.
Untuk diketahui, dalam pokok perkara pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, dengan memohon untuk memperoleh informasi. Dalam surat tersebut pelapor menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban segala bentuk kejahatan manusia mulai dari kasus Malpraktek bidan, penganiayaan, pencurian, kecelakaan, menuduh mengacau proyek wali nagari, pencemaran nama baik, intimidasi, sesajen santet, dan lainnya. (bi)
Baca juga: 128 Badan Publik Ikuti Tahapan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik