Sidang Sengketa Informasi LBH Padang Vs Pemprov Sumbar, LBH Tak Hadir

PADANG, binews.id -- Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal di Komisi Informasi (KI) Sumbar antara pihak Pemohon LBH Padang dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat (15/3/2024) terpaksa diskors. Hal ini disebabkan karena pihak Pemohon yakni LBH Padang tidak hadir pada sidang tersebut.
Sementara pihak Termohon Pemprov Sumbar dihadiri oleh staf PPID Utama Pemprov Sumbar, Aidil. Namun pihak Termohon tidak memiliki surat kuasa dari PPID Utama.
Kondisi tersebut membuat Majelis Komisioner yang yang terdiri dari Tandi Endang Lestari, Idham Fadhli dan Musfi Yendra memutuskan menskors sidang.
"Dengan demikian sidang ini diskors dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti," ujar Tanti Endang Lestari yang bertindak selaku Ketua Majelis Komisioner pada sengketa ini.
Baca juga: Monev KI Sumbar 2025 Penuh Euforia, Pimpinan Badan Publik Tunjukkan Komitmen Keterbukaan Informasi
Sengketa Informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut. Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan.
Atas penolakan tersebut LBH Padang keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi Sumbar. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik