Jubir Pemkab Solok Safriwal Jawab Pernyataan Soal Bupati Epyardi Dikadukan ke Kemendagri

KABUPATEN SOLOK, binews.id -- Berdasarkan release yang dimuat pada beberapa media online terkait Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang membantah kabar Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas sejumlah pelanggaran, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal, S.Si, M.CIO menyatakan bahwa, surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.
Seharusnya Pemprov. Sumbar terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk Tim melalui Inspektorat Provinsi Sumbar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Dikarenakan berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemkab. Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Dari hasil laporan pembinaan / pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tersebut barulah Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Namun kondisi yang terjadi, surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati Kemendagri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemkab. Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Mendagri dengan Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024.
Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di Bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik, hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya, justru selama kepemimpinannya, Pemkab. Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik, bahkan terbaik di Sumatera Barat.
Baca juga: Wawako Allex Serahkan Bantuan untuk Fisabilillah, Dorong Penguatan Dakwah di Kota Serambi Mekkah
Hal ini terlihat banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih baik di Tingkat Provinsi maupun Nasional, diantaranya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat, Penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemkab Solok Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu, Ulu Rimbo Paninggahan Jadi Fokus Pengembangan Kopi**
- *Bupati Solok Hadiri HUT IKM di Jakarta, Ajak Perantau Minang Bersinergi Bangun Daerah
- Aktif dalam Program GENTING, PT Semen Padang Raih Penghargaan dari Pemkab Solok
- Bupati Solok Kunjungi Lapas Kelas IIB Solok, Tinjau Program Pembinaan Warga Binaan
- Proyek Banjir Batang Lembang Disorot, BWS Sumatera V Dinilai Abaikan Risiko Penyempitan Sungai
Disdukcapil Kabupaten Solok Launching Inovasi JELAJAH 1302
Kab. Solok - 14 Agustus 2025
Pemkab Solok Hadiri Sosialisasi Kebijakan DAK 2026
Kab. Solok - 11 Agustus 2025