Masuki Kebiasaan Baru, Pengawasan Selektif di Perbatasan Ditingkatkan

Sabtu, 27 Juni 2020, 15:46 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Masuki Kebiasaan Baru, Pengawasan Selektif di Perbatasan Ditingkatkan
Masuki Kebiasaan Baru, Pengawasan Selektif di Perbatasan Ditingkatkan
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memutuskan Kegiatan pengawasan perjalanan orang ke wilayah Sumbar dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) dilanjutkan hingga Desember 2020.

Hal ini disampaikan Gubernur dalam rapat evaluasi, Sabtu (27/6/2020) di ruang kerja Gubernur.

"Masa tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat akan segera berakhir pada tanggal 28 Juni 2020. Kondisi yang terjadi kedepannya adalah perjalanan dari dan ke Sumatera Barat akan bebas, ini menjadi pemikiran bagi Gubernur. Karena Pandemi Covid-19 itu belum berakhir, tentu hal ini akan menjadi persoalan bagi Sumatera Barat," ujar Irwan Prayitno.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur sampaikan bahwa, perbatasan selama ini kita batasi karena didalam masa darurat, tapi darurat itu dibuka lebar kembali sampai darurat ini dihentikan melalui Keppres.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Lepas Peserta Karnaval Sepasan HBT Pusat Sumbar-Riau

"Inti semangatnya itu adalah melonggarkan dan memberikan kesempatan orang bepergian, sehingga syarat minimal tetap dibuat untuk kesehatan," kata Irwan.

Regulasi yang menjadi dasar pertimbangannya adalah Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengaturan Perjalanan Darat Laut dan Udara. Secara teknis diatur melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Darat No. 11 Thn 2020, SE Ditjen Perhubungan Laut No. 12 Thn 2020 dan SE Ditjen Perhubungan Udara No. 13 Thn 2020. Kalau dilihat SE tersebut, ada kategori status wilayah. Ada hijau, kuning, orange dan merah.

Kalau hijau bebas keluar masuk, kuning boleh 75% penumpang, orange 50% dan merah sama sekali tak boleh. Kriteria hijau, kuning, orange dan merah telah termaktub dalam Permenhub No. 41/2020.

Dalam SE Ditjen Perhubungan Darat mensyaratkan warga masuk antar provinsi minimal ada hasil rapid test. Namun jika tidak ada fasilitas utk rapid test boleh dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskemas.

Baca juga: Rapat Evaluasi Kinerja 2024, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pemprov Sumbar Optimis Tingkatkan Kinerja pada 2025

Aturan laut dan udara, minimal masyarakat wajib memiliki rapid test.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: