Masuki Kebiasaan Baru, Pengawasan Selektif di Perbatasan Ditingkatkan

Untuk perjalanan udara ke luar negeri wajib PCR.
Regulasi ini belum menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan masa tanggap darurat dan masih diperlukan Surat Keputusan Gubernur, sesuai saran Asisten Pemerintahan," Ujar Irwan.
Pertimbangan lainnya adalah karena darurat secara nasional, tentu kita daerah juga ikut mendampingi dengan kegiatan yang sama," ungkap Gubernur.
"Intinya melakukan pengawasan orang yang masuk, sesuai rujukan Surat Edaran Ditjen Perhuhungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara," tutup Gubernur.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten III, Kadis Dishub, Kadis Kominfo, Kadis Pariwisata, Ka. Satpol PP, BPBD, dan DKP. (*/Mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Setelah Covid Landai, Andani: Reformasi Ketahanan Kesehatan
- SE Gubernur Sumbar, ke Hotel, Restoran Hingga Objek Wisata Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
- Meski Pandemi Melandai, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM
- Pimpin Monitoring dan Evaluasi Vaksinasi Sumbar, Wagub : Kita Berjibaku Terus
- Gubernur Mahyeldi Tegaskan Semua ASN Pemprov Sumbar Wajib Vaksin