Dugaan Korupsi Incenerator, Penyidik Geledah RSUD Adnan Wd Payakumbuh

Selasa, 25 Februari 2020, 21:12 WIB | Hukum | Kota Payakumbuh
Dugaan Korupsi Incenerator, Penyidik Geledah RSUD Adnan Wd Payakumbuh
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh geledah ruangan RSUD Adnan WD Payakumbuh terkait dugaan korupsi incenerator, Selasa (25/2). foto. ist
IKLAN GUBERNUR

PAYAKUMBUH, binews.id - Belasan penyidik dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh mendadak mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Adnan WD Payakumbuh pada Selasa (25/2) siang.

Kedatangan tim penyidike RSUD Adnan WD itu,dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus tepat pada pukul 11.00 Wib.

Dengan pakai rompi khas penyidik bermerek Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, rombongan langsung menuju ruangan direktur RSUD Adnan Wd Payakumbuh. Setelah memperlihatkan surat tugas ke direktur rumah sakit, tim berpencar ke berbagai ruangan untuk mencari sejumlah dokumen penting.

"Penggeledahan ini untuk proses penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan incenerator,"tegas Satria Lerino Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Selama penggeledahan, penyidik sasar beberapa ruangan. Diantaranya ruangan arsip dan ruangan direktur.

Diruangan arsip, penyidik menyita belasan dokumen. Sedangkan dirungan direktur, penyidik menyita puluhan dokumen serta berkas penting terkait kegiatan incenerator. "Semua dokumen kita sita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ada puluhan dokumen yang kita sita,"terang Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.

Menurut Satria Lerino, dokumen yang disita itu merupakan seluruh kegiatan tahun 2015 dan 2016. Dugaan korupsi proyek incenerator berawal dari tidak berfungsinya alat pembakar limbah medis B-3 setelah dilakukan pengadaan barang tersebut. Tak hanya itu, kegiatan incenerator senilai Rp 1,8 Miliar tersebut juga jadi sorotan DPRD dan adanya penolakan dari warga.

Sejak 2019, proyek tersebut mulai masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Payakumbuh terus melakukan penyelidikan, satu persatu pihak terkait dipanggil untuk pemeriksaan.

Sedangkan, Ketua Tim Penggeledahan yakni Kepala Seksi Intelijen Robi Prasetya menerangkan penggeledahan dilakukan selama 4 jam lebih dengan melibatkan belasan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penyidik menyita satu ransel berkas yang berisi puluhan dokumen penting terkait kegiatan incenerator.

Selain itu, setelah penggeledahan berlangsung, penyidik belum menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan barang dan jasa. Kepala Seksi Intelijen itu menilai, ada indikasi dihilangkannya sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: