Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Industri Halal,1580 Produk Telah Bersertifikat Halal
Selanjutnya pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, peralatan yang akan diolah dan menguraikan proses tahapan produksi produk. Kemudian pendamping akan mendaftarkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB. Selanjutnya pelaku usaha akan didampingi untuk mendaftar ke BPJPH dan mendapat izin dari MUI Pusat untuk dikeluarkan sertifikatnya. (Ly)
Halaman:
1 2
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota Samakan Arah Percepatan Pembangunan
- Gubernur Sumbar Tekankan Kekompakan Kepala Daerah, Bupati Lima Puluhkota Dorong Sinergi hingga Nagari
- Gubernur Sumbar Tertibkan Pedagang di Atas Jembatan Kelok 9, Para Pedagang Berjanji akan Melakukan Pembongkaran Lapak Secara Mandiri
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pelaksanaan TMMD Ke-124 Kodim 0306/50 Kota
- Pemkab Lima Puluh Kota Luncurkan Program Sakato Mangaji






