Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Industri Halal,1580 Produk Telah Bersertifikat Halal
LIMA PULUH KOTA - Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu sentra industri dan umkm terutama kuliner terbesar di Sumatera Barat perlu dibekali dengan sertifikasi halal guna peningkatan, keamanan dan penerimaan produk di pasar.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mendorong kepada seluruh pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah bahkan skala besar untuk mengurus atau mencantumkan sertifikasi halal. Saat ini sudah ada 1580 produk dari pelaku usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki sertifikat halal.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat keikutsertaan Kabupaten Lima Puluh Kota pada event Minangkabau Halal 2024 yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Eki Hari Purnama di ruang Rapat Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak pada Selasa (24/04/2024).
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Disparpora Syukri Anda, Kepala Diskominfo Joni Amir, Kepala Dinas Perikanan Siswanto, perwakilan Disperkopukm, Disperinaker, Dinas Peternakan dan keswan, Dinas Kesehatan, Distanhorbun, DPMTSP, dan Kemenag Lima Puluh Kota.
Baca juga: Safari Ramadan di Padang Panjang, Mahyeldi Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Cerdas dan Bermoral
"Mengingat potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lima Puluh Kota, maka momentum Minangkabau Halal Festival yang akan diselenggarakan 30 Mei s/d 3 Juni 2024 nanti dapat kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Eki Hari Purnama.
"Apalagi dengan adanya target sejuta sertifikasi halal untuk pelaku ukm bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama tentu dapat kita maksimalkan pencapaian tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Irvan Junaidi Kasi Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Lima Puluh Kota mengatakan Kemenag tahun ini lebih memfokuskan untuk sertifikasi halal terkait produk makanan dan minum.
"Kemenag dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Peternakan bekerjasama menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan kepada pelaku usaha kecil yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," tuturnya.
Baca juga: Safari Ramadan di Pessel, Sekda Sumbar Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda dari Pengaruh Narkoba
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha bisa menghubungi pendamping halal dari Kemenag Lima Puluh Kota. Pendamping akan datang ketempat usaha.
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota Samakan Arah Percepatan Pembangunan
- Gubernur Sumbar Tekankan Kekompakan Kepala Daerah, Bupati Lima Puluhkota Dorong Sinergi hingga Nagari
- Gubernur Sumbar Tertibkan Pedagang di Atas Jembatan Kelok 9, Para Pedagang Berjanji akan Melakukan Pembongkaran Lapak Secara Mandiri
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pelaksanaan TMMD Ke-124 Kodim 0306/50 Kota
- Pemkab Lima Puluh Kota Luncurkan Program Sakato Mangaji






