Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Tiri

DHARMASRAYA, binews.id -- Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Pelaku berinisial AR (34 tahun) ditangkap pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang berinisial Bunga (13 tahun). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan SIK.MH, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPDA Riandra. SH, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024. Menanggapi Laporan Kanit Tpiter yang saat ini menjabat Plt, Kasat Reskrim Ipda Riandra bersama Anggota berhasil. Mengaman pelaku AR.
Tersangka AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengancam. Pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban dengan kata-kata yang mengancam keselamatan korban. Setelah berhasil menggagahi korban, pelaku juga mengancam korban, Apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban diancam oleh pelaku untuk tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.
Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025