Bupati Solok Epyardi Asda dan Rombongan Tinjau Lokasi Tambang Galian C di Nagari Aia Dingin

Selasa, 23 April 2024, 16:37 WIB | Ragam | Kab. Solok
Bupati Solok Epyardi Asda dan Rombongan Tinjau Lokasi Tambang Galian C di Nagari Aia...
Bupati Solok Epyardi Asda bersama rombongan yang tergabung dalam Solok Super Team (SST) mengecek langsung lokasi tambang galian C yang berdampak pada kerusakan akses jalan nasional di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada Senin (22/4/2024). IST

KABUPATEN SOLOK, binews.id -- Bupati Solok Epyardi Asda bersama rombongan yang tergabung dalam Solok Super Team (SST) mengecek langsung lokasi tambang galian C yang berdampak pada kerusakan akses jalan nasional di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada Senin (22/4/2024).

Epyardi melihat langsung di lokasi tambang dan menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional.Selain ditemukan perusahaan tambang, Epyardi juga menemukan adanya tambang rakyat. Hal ini membuat mantan kapten kapal itu harus bertindak demi kemaslahatan masyarakat banyak.

"Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat. Kami tidak punya kewenangan memperbaikinya. Meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait, tambang ini untuk sementara kami minta ditutup sampai kami undang semua pihak untuk duduk bersama,"ujarnya

Dalam waktu dekat kami undang pelaku usaha (tambang) dan warga, dinas provinsi, termasuk gubernur, lalu balai jalan mewakili kementerian PUPR. Semua ada solusinya kalau kita duduk bersama. Kami akan surati semua dengan tembusan ke menteri terkait.

Baca juga: Ketua TP-PKK Padang dr Dian Puspita Hadiri Peringatan World Heart Day Tingkat Sumbar

"Sehingga pelaku usaha terutama rakyat kami yang mencari hidup atau makan tidak terganggu. Saya tahu warga saya yang tambang rakyat itu hanya bekerja mencari hidup, bukan untuk mencari kaya. Kami juga wajib melindungi warga kami yang mencari makan. Dan tentunya jalan nasional juga tidak rusak,"ucapnya menambahkan.

Dijelaskannya, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.

Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).

"Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dan dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,"ujarnya.

Baca juga: Ketua TP-PKK Solok Resmikan Lomba Jingle Festival 5 Danau 2025

Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: