Sampaikan Duka Yang Mendalam, Bupati Eka Putra Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Almarhum Jhon Fitri

Kamis, 02 Mei 2024, 11:23 WIB | Ragam | Kab. Tanah Datar
Sampaikan Duka Yang Mendalam, Bupati Eka Putra Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan...
Ahli Waris Jhon Fitri warga Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Utara, menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dirumah duka, Rabu (01/05). IST
IKLAN GUBERNUR

TANAH DATAR, binews.id -- Ahli Waris Jhon Fitri warga Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Utara, menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dirumah duka, Rabu (01/05).

Bupati Eka Putra sampaikan duka yang mendalam atas telah berpulangnya ke Rahmatullah salah seorang warga di Nagari Tigo Jangko An. Almarhum Jhon Fitri dan semasa hidup Almarhum belum lama terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Bupati Eka Putra program jaminan sosial bagi masyarakat BPJS Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah ini telah dilauncing semenjak dua tahun yang lalu dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak mampu di Tanah Datar.

"Uang yang diterima sebesar Rp42.000.000 ini manfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat juga berkembang hendaknya, bisa dijadikan modal usaha dan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan bisa juga menjadi ladang amal bagi Almarhum,"ucapnya.

Baca juga: Wawako Padang Maigus Nasir Cek Kondisi Sungai Maransi yang Sering Meluap

Bupati juga berharap agar Wali Nagari proaktif menyampaikan kepada masyarakat tentang manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Almarhum Jhon Fitri dan katakan keikutsertaan Almarhum ini juga diinisiasi dari program Bupati Eka Putra.

"Program ini sangat membantu masyarakat dan juga sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam memberantas kemiskinan dan tidak menciptakan orang miskin baru, karena ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari hutang piutang, gadai, jeratan rentenir dan resiko lainnya, "ucap Iddial.

Ditambahkannya jika dahulunya BPJS Ketenagakerjaan ini hanya terbatas pada perusahaan saja guna membantu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, namun sesuai Undang-Undang semenjak tahun 2014 sudah lebih luas lagi cakupannya.

Baca juga: Pj Wako Sonny Resmikan Lapangan Tenis Gumarang Brimob

Untuk Almarhum dikatakannya baru 14 hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah bisa dibayarkan satunan JKM nya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: