Berkas Kasus Kekerasan Seksual Tersangka AMR Dinyatakan Lengkap

Selasa, 25 Februari 2020, 22:38 WIB | Hukum | Kota Padang
Berkas Kasus Kekerasan Seksual Tersangka AMR Dinyatakan Lengkap
Jaksa Peneliti Kejari Padang: Berkas Kasus Kekerasan Seksual Hingga Tewaskan Korban Dinyatakan Lengkap

PADANG, binews.id - Berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial TR (12 tahun) yang akhirnya meninggal dunia, akibat mengalami kanker servik, yang dilakukan oleh tersangka AMR (55 tahun) pada beberapa waktu lalu. Akhirnya berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

"Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, berkasnya sudah P21," ujar Kepala Sesi Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Padang, Yarnes, Selasa (25/2).

Dikatakannya, proses kasus tinggal menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II, dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan, untuk selanjutnya perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. "Tahap II dalam minggu ini, kemungkinan Kamis. Namun itu tergantung penyidik," katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada pihak kejaksaan. "Kami targetkan Kamis (27/2) besok sudah dilakukan Tahap II," ujarnya.

Tersangka AMR terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Pasal 81 ayat 5 berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun.

Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 82.

Adapun ancaman pidana yang termuat dalam pasal 82 ayat (1) adalah hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Dalam berita sebelumnya, TR manjadi korban tindak kejahatan seksual yang dilakukan AMR. Dimana perbuatan bejat tersebut, dilakukan sejak Maret 2018. TR yang saat itu mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari AMR, yang merupakan tetangganya sendiri.

Pada Juni 2019 TR mengalami kesakitan dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Awalnya TR merasa takut dan tidak mau bercerita, namun setelah dibujuk akhirnya baru, ia menceritakannya. Keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka kekantor polisi, namun tersangka AMR berhasil kabur.

Tak butuh waktu yang cakup lama bagi polisi, untuk menangkap tersangka AMR yang melarikan diri. Tepat pada 30 November 2019, tersangka berhasil diciduk oleh polisi di Sungai Penunuh Jambi. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (f)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: