Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal

Sabtu, 04 Juli 2020, 19:27 WIB | Hukum | Nasional
Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
Pengamat Hukum: Investor Asing dan Grab Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal

"Putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7).

Sikap Hotman yang membela operator Ojek Online asal Malaysia itu mendapat beragam komentar sinis netizen di laman Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial. Ironman89370 dalam komentarnya bilang, udah bener itu KPPU. Kok aplikator bikin anak perusahaan di lapangan...gak fair donk. Malah ini perusahaan asing yg cuma akal2an saja itu. Mau untung dua kali, jadi aplikator dan eksekutor.

Netizen lain ianeinser berkomentar sinis. Sejak kopi Johny tidak aktif lagi, sejak itu perjuangan rakyat kecil untuk mendapat perlakuan hukum yang adil tidak lagi menjadi prioritas bang Hotman. Sekarang sepertinya cuma membela yang bayaran besar. RIP kopi Johny, kopi perjuangan rakyat. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: