Namanya Disebut 'ES' Terkait Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Indra Catri Minta Patuhi Proses Hukum

Minggu, 05 Juli 2020, 19:14 WIB | Politik | Nasional
Namanya Disebut 'ES' Terkait Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Indra Catri Minta Patuhi...
Namanya Disebut 'ES' Terkait Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Indra Catri Minta Patuhi Proses Hukum. Minggu (5/7/2020), di Padang
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Bupati Agam Indra Catri, sekaligus Calon Wakil Gubernur Sumbar seama ini memilih diam terkait akun facebook bodong tentang dugaan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR RI Mulyai.

Namun karena banyaknya desakan supaya Indra Catri bicara ke masyarakat terkait kasus tersebut Minggu (5/7/2020), bersama kuasa hukumnya, di hadapan para wartawan di Padang, Indra Catri mengklarifikasi atas tuduhan akan dirinya. Indra Catri menegaskan selama ini diam karena tegah berlangsung proses penegakan hukum.

"Selama ini saya masih diam, tapi setelah viralnya surat permintaan maaf tersangka 'ES' kepada Pak Mulyadi, saya rasa perlu untuk mengklarifikasinya. Saya hormati karena itu hak 'ES' yang merupakan saudara saya," ujar Indra Catri.

Menurut Indra Catri, tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya dan Sekda Agam tersebut merupakan pernyataan yang tidak berdasar secara fakta hukum. Adanya surat permohonan maaf yang mana isinya mengaitkan kepada Bupati dan Sekda Agam, ini belum layak.

Baca juga: Atase Agama Kedutaan Arab Saudi Kunjungi UNP, Perkuat Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Keagamaan

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, proses hukum masih berlangsung, permohonan maaf itu belum layak disampaikan kepada publik," ujar Indra Catri.

Indra Catri mengajak simpatisan dan pendukung serta masyarakat Agam baik di ranah maupun di rantau, bersabar dan menahan diri agar proses hukum yang akan mengungkap kasus ini.

"Mari kita berproses, yakinlah penyidik akan memproses sesuai aturan yang berlaku dan mari kita tunggu bagaimana 'kotak pandora' kasus ini terbuka," jar Indra Catri.

Indra Catri juga menyampaikan mari sama-sama menghormati proses hukum ini. Tuduhan ES terhadap dirinya, dan tindakan apa yang akan dilakukan, sepenuhnya diserahkan kepada Kuasa Hukum Ardyan, Rianda Seprasia & Partners.

Baca juga: Zardi Syahrir Pimpin Apel Pagi di Sekretariat DPRD Sumbar: Tingkatkan Disiplin dan Kinerja ASN

"Saya sangat menghormati proses hukum di negeri ini dan saya diperiksa penyidik sebagai saksi. Saya hormat dan mohon masyarakat juga menghormati proses ini dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Indra Catri.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: