Namanya Disebut 'ES' Terkait Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Indra Catri Minta Patuhi Proses Hukum

Kuasa Hukum Indra Catri, Ardyan, Rianda Seprasia & Partners, menduga ES dalam hal ini telah melakukan tindakan pencemaran nama baik kliennya. Bukan hanya kepada pribadi Indra Catri, namun juga kepada seorang pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas.
Ardyan juga memastikan masalah ini tidak ada urusan antara Indra Catri dengan pak Mulyadi. Tetapi dengan ES. Dan tidak urusan kontestasi dengan calon lain.
"Ini murni surat perihal pernyataan maaf yang menjerat nama Indra Catri dan Sekda Agam. Jadi tidak terkait rivalitas Pilkada Sumbar," ujar Ardyan. (b/mel)
Baca juga: Wako Fadly Amran dan Ombudsman Larang Sekolah Jual Pakaian Seragam
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dukung Pemerintah Segera Atasi Krisis Pasokan Gas untuk Kelistrikan Industri
- Bahas Penyelarasan Tata Ruang 2025-2045, Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN
- Revisi UU Minerba: Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dalam Sektor Pertambangan
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Gubernur Mahyeldi dan Vasko Ruseimy Wujudkan Kemajuan Daerah
- Bupati dan Wakil Bupati Solok Terpilih Jalani Medical Check-Up Jelang Pelantikan