Maraknya Pengaruh Asing, Anggota DPRD Sumbar Hidayat Sorot Pentingnya Merawat Nilai-Nilai Kebudayaan Daerah
Alokasi Anggaran untuk Kebudayaan: Mengalokasikan 2 persen dari APBD setiap tahun untuk pemajuan kebudayaan. Rancangan ini mencakup sembilan bab dan 247 pasal, yang berfokus pada pengembangan dan pelestarian budaya daerah, perlindungan cagar budaya, serta pengelolaan museum.
"Perda ini didasarkan pada prinsip 'adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah' dan keberagaman budaya di Sumatera Barat sebagai identitas serta bagian integral dari budaya nasional," jelas Hidayat. Dengan langkah-langkah ini, Sumatera Barat bertekad melestarikan dan memajukan kebudayaannya, sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah pengaruh globalisasi dan budaya asing.
Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk strategi untuk melestarikan warisan budaya, mekanisme perlindungan cagar budaya dan pengelolaan museum agar lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu diharapkan perda ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam Upaya memajukan kebudayaan daerah secara menyeluruh. (bi/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








