Kapolda Sumbar Buka Binkatpuan Korwas PPNS
Pada kesempatan ini pula, Tim akan menjelaskan PERKAP (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS dan PERKAP Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Koordinasi, Pengawasan Dan Pembinaan Bagi PPNS.
Perlu disadari bahwa dalam implementasi PERKAP Nomor 26 Tahun 2011, PERKAP Nomor 6 Tahun 2010 dan PERKAP Nomor 20 Tahun 2010, tidak mudah dilaksanakan. Sebab kondisi PPNS masih terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi antara lain dari Undang-Undang yang menjadi dasar hukum PPNS.
Dengan terbitnya beberapa Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan dan acara penyidikannya yang inkonsistensi dengan KUHAP, telah menimbulkan kerancuan mekanisme dan kepastian hukum dalam melakukan korwas.
Baca juga: Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
"Untuk itu dalam forum giat binkatpuan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dengan memberi tanggapan atau masukan yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi," ujarnya.
Melalui giat binkatpuan ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono berharap agar masalah yang ada dapat teratasi.
"Penyidik Polri dengan memahami dan melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi korwas diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan tugas dilapangan," pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pejabat Utama Polda Sumbar.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








