Kapolda Sumbar Buka Binkatpuan Korwas PPNS

Pada kesempatan ini pula, Tim akan menjelaskan PERKAP (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS dan PERKAP Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Koordinasi, Pengawasan Dan Pembinaan Bagi PPNS.
Perlu disadari bahwa dalam implementasi PERKAP Nomor 26 Tahun 2011, PERKAP Nomor 6 Tahun 2010 dan PERKAP Nomor 20 Tahun 2010, tidak mudah dilaksanakan. Sebab kondisi PPNS masih terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi antara lain dari Undang-Undang yang menjadi dasar hukum PPNS.
Dengan terbitnya beberapa Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan dan acara penyidikannya yang inkonsistensi dengan KUHAP, telah menimbulkan kerancuan mekanisme dan kepastian hukum dalam melakukan korwas.
Baca juga: Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
"Untuk itu dalam forum giat binkatpuan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dengan memberi tanggapan atau masukan yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi," ujarnya.
Melalui giat binkatpuan ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono berharap agar masalah yang ada dapat teratasi.
"Penyidik Polri dengan memahami dan melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi korwas diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan tugas dilapangan," pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pejabat Utama Polda Sumbar.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang
- Jejaring Kota Kreatif Se-Indonesia Serbu Kota Padang, PT KAI Sajikan Penyambutan Istimewa