Kapolda Sumbar Buka Binkatpuan Korwas PPNS

Pada kesempatan ini pula, Tim akan menjelaskan PERKAP (Peraturan Kapolri) Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS dan PERKAP Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Koordinasi, Pengawasan Dan Pembinaan Bagi PPNS.
Perlu disadari bahwa dalam implementasi PERKAP Nomor 26 Tahun 2011, PERKAP Nomor 6 Tahun 2010 dan PERKAP Nomor 20 Tahun 2010, tidak mudah dilaksanakan. Sebab kondisi PPNS masih terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi antara lain dari Undang-Undang yang menjadi dasar hukum PPNS.
Dengan terbitnya beberapa Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan dan acara penyidikannya yang inkonsistensi dengan KUHAP, telah menimbulkan kerancuan mekanisme dan kepastian hukum dalam melakukan korwas.
Baca juga: Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
"Untuk itu dalam forum giat binkatpuan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dengan memberi tanggapan atau masukan yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi," ujarnya.
Melalui giat binkatpuan ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono berharap agar masalah yang ada dapat teratasi.
"Penyidik Polri dengan memahami dan melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi korwas diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan tugas dilapangan," pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Pejabat Utama Polda Sumbar.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik