Maksimalkan Fungsi LKK, Pemko Padang Lakukan Sosialisasi Perwako No. 16 Tahun 2024

Selasa, 09 Juli 2024, 15:25 WIB | Ragam | Kota Padang
Maksimalkan Fungsi LKK, Pemko Padang Lakukan Sosialisasi Perwako No. 16 Tahun 2024
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung Asisten I Kota Padang Edi Hasymi di Balai Kota, Aie Pacah, Padang, Senin (08/07/2024). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Memaksimalkan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Bagian Hukum melakukan Sosialisasi Peraturan Wali kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung Asisten I Kota Padang Edi Hasymi di Balai Kota, Aie Pacah, Padang, Senin (08/07/2024).

Dikatakan Edi Hasymi, LKK sebagai sebagai mitra pemerintah kelurahan senantiasa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan.

"Kenapa sosialisasi Perwako No. 16 tahun 2024 tentang lembaga kemasyarakatan ini penting dilaksanakan, karena ini adalah pedoman bagi lurah dalam pelaksanaan pemilihan RT, dan RW karena para lurah lah yang nanti akan menjalankan Perwako ini di tingkat kelurahan," katanya.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Sambung Edi Hasymi, adapun jenis LKK yang tertuang dalam Perwako tersebut yakni Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.

Tujuan dari Perwako No. 16 Tahun 2024 Tentang LKK sendiri adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembentukan, penataan pengelolaan dan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan LKK.

"Juga mewujudkan pemenuhan wadah aspirasi bagi masyarakat dan

mewujudkan LKK yang lebih terencana, terpadu, dan terkendali dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan," ujar dia.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Di dalam Perwako No. 16 Tahun 2024 Tentang LKK juga diatur terkait tugas, fungsi, hak, kewajiban, pemberhentian, dan syarat pengurus RT/RW. Hal sama terkait PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM juga termuat dalam Perwako tersebut.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: