Konferensi Pers OJK Juni 2024: Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi Konsumen

JAKARTA, binews.id -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Friderica Widyasari Dewi, memberikan keterangan dalam konferensi pers yang berlangsung pada bulan Juni 2024.
Dikatakannya, data Satgas PASTI menunjukkan bahwa pengaduan terkait pinjaman online ilegal dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh usia 26 hingga 35 tahun. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjaman online ilegal menggunakan server di luar negeri. Indikasi ini diperkuat oleh kemunculan kembali pinjaman online ilegal dengan nama yang sedikit berubah setelah diblokir. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku beroperasi di luar Indonesia dan menggunakan rekening luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas Indonesia.
"Pemilik rekening yang dijualbelikan mungkin tidak memahami risiko terkait. OJK berkoordinasi dengan bank dan pihak terkait untuk memastikan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik. Risiko hukum bagi pemilik rekening termasuk potensi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mendukung kegiatan judi online," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran dengan fasilitas cicilan atau pelunasan tagihan. OJK mendorong masyarakat memahami manfaat, risiko, dan ketentuan layanan paylater.
Baca juga: Gubernur Sumbar Temui Menko Yusril, Minta Dukungan Usulan Pahlawan Nasional Asal Ranah Minang
"Hak konsumen termasuk mendapatkan informasi dan perlindungan, sementara kewajiban konsumen termasuk membaca dan memahami perjanjian, memberikan informasi yang benar, dan membayar sesuai nilai yang disepakati. Riwayat pembayaran paylater memengaruhi riwayat kredit konsumen," ujarnya.
Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024, terdapat 5.047 pengaduan terkait fintech, dengan masalah terbesar adalah perilaku petugas penagihan, keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan data pribadi, dan masalah bunga/denda/pinaliti. Ada 3.017 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di sektor fintech.
Dari Januari hingga Juni 2024, OJK menemukan 411 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech. Pelanggaran yang paling banyak adalah penggunaan kata-kata kasar dan ancaman dalam penagihan.
Selama Triwulan I 2024, OJK memantau 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan dan menemukan 45 iklan tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran umum termasuk tidak mencantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, periode promo tidak dicantumkan, tautan program tidak spesifik, penggunaan kata "gratis" dengan syarat, dan frasa yang menunjukkan ketidakjelasan. OJK akan terus melakukan pemantauan dan memberikan sanksi tegas untuk iklan yang merugikan konsumen.
"OJK berharap agar PUJK selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dan masyarakat semakin bijak dalam menggunakan layanan keuangan," tuturnya. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Apical Group Perluas Investasinya di Sumbar
- Melalui Program Galeh Babelok, Gubernur Sumbar Rangkul Pengusaha Riau dan Perantau Minang
- Berturut-turut, Pemprov Sumbar Kembali Raih Anugerah Adinata Syariah 2025
- PLTP Muaro Laboh II Capai Financial Close, Gubernur Sumbar Sebut Momentum Sejarah Energi Hijau
- SIG Gelar RUPST 2025: Bagi Dividen Rp648,75 Miliar dan Lakukan Pergantian Direksi-Komut