Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Dukung Hukuman Kebiri untuk Pemerkosa Anak Kandung
Kapolres Padang Pariaman menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 serta juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seruan Pembentukan KPAI Sumbar
Ketua Jaringan Pemred Sumbar yang juga asal Piaman, Adrian Tuswandi, menyatakan bahwa kejadian kekerasan seksual terhadap anak sudah berulang kali terjadi. Ia mendesak Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatra Barat.
"Mestinya semua kasus kekerasan pada anak, baik fisik maupun psikologis, seperti kekerasan seksual, menjadi pintu masuk untuk membentuk KPAI Sumbar. Sudah banyak pihak yang mendesak pembentukan lembaga ini, yang diperintahkan oleh UU Perlindungan Anak," tegas Adrian, yang akrab disapa Toaik di kalangan masyarakat Sumbar.
Baca juga: Terapkan Peribahasa Lama, Padang Bakal Kirim Siswa Berprestasi ke Tiongkok
Dengan demikian, pembentukan KPAI Sumbar diharapkan dapat melindungi anak-anak dari pelaku pedofilia dan memberikan kepastian masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Sumatera Barat. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal
- BK DPRD Sumbar Gelar Rapat Bahas Status Tersangka Benny Aswin Nasrun
- Wagub Sumbar Apresiasi Polres Pasaman, Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Berhasil Ditangkap
- Kasus Penganiayaan Nenek Saudah, Pemprov Sumbar Minta Polisi Bertindak Tegas
- Evaluasi Akhir Tahun Polda Sumbar : Menekan Tawuran, Menjaga Kepercayaan Publik hingga Tangani Bencana
MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana
Hukum - 20 Januari 2026



