Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Dukung Hukuman Kebiri untuk Pemerkosa Anak Kandung

Sabtu, 20 Juli 2024, 12:20 WIB | Hukum | Kota Padang
Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Dukung Hukuman Kebiri untuk Pemerkosa Anak Kandung
Novrianto Ucokz, tokoh Forum Komunikasi Jurnalis Piaman yang dikenal sebagai wartawan aliran keras Sumbar, pada Jumat (19/7) di Padang. IST

Kapolres Padang Pariaman menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 serta juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seruan Pembentukan KPAI Sumbar

Ketua Jaringan Pemred Sumbar yang juga asal Piaman, Adrian Tuswandi, menyatakan bahwa kejadian kekerasan seksual terhadap anak sudah berulang kali terjadi. Ia mendesak Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatra Barat.

"Mestinya semua kasus kekerasan pada anak, baik fisik maupun psikologis, seperti kekerasan seksual, menjadi pintu masuk untuk membentuk KPAI Sumbar. Sudah banyak pihak yang mendesak pembentukan lembaga ini, yang diperintahkan oleh UU Perlindungan Anak," tegas Adrian, yang akrab disapa Toaik di kalangan masyarakat Sumbar.

Baca juga: BOM Run 2025, Wako Fadly Amran: Wujudkan Padang Kota Sehat dan Pintar

Dengan demikian, pembentukan KPAI Sumbar diharapkan dapat melindungi anak-anak dari pelaku pedofilia dan memberikan kepastian masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Sumatera Barat. (bi/rel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: