Forum Komunikasi Jurnalis Piaman Dukung Hukuman Kebiri untuk Pemerkosa Anak Kandung

Kapolres Padang Pariaman menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 serta juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seruan Pembentukan KPAI Sumbar
Ketua Jaringan Pemred Sumbar yang juga asal Piaman, Adrian Tuswandi, menyatakan bahwa kejadian kekerasan seksual terhadap anak sudah berulang kali terjadi. Ia mendesak Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatra Barat.
"Mestinya semua kasus kekerasan pada anak, baik fisik maupun psikologis, seperti kekerasan seksual, menjadi pintu masuk untuk membentuk KPAI Sumbar. Sudah banyak pihak yang mendesak pembentukan lembaga ini, yang diperintahkan oleh UU Perlindungan Anak," tegas Adrian, yang akrab disapa Toaik di kalangan masyarakat Sumbar.
Baca juga: BOM Run 2025, Wako Fadly Amran: Wujudkan Padang Kota Sehat dan Pintar
Dengan demikian, pembentukan KPAI Sumbar diharapkan dapat melindungi anak-anak dari pelaku pedofilia dan memberikan kepastian masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Sumatera Barat. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar